Pekan Membaca Bakudapan: Information and Democracy in Global Coffee Trade

Dalam proyek Independent Food yang sedang Bakudapan Food Study Group lakukan, ada beberapa isu yang menjadi ketertarikan kami, diantaranya tentang kopi. Beberapa dari kami tertarik untuk mengetahui sejarah kedai kopi di Yogyakarta dan melihat kaitannya dengan fenomena kopi yang sekarang cukup semarak di kota ini. Kecurigaan kami, apakah kegiatan minum kopi dengan segala atribut dan ruangnya adalah tren? Artinya jika ia sebatas tren, apakah kemudian hal ini akan meredup dan kemudian hilang seperti yang sudah-sudah? Atas dasar ketertarikan tersebut kami kemudian sepakat untuk membahas bab 11 dari buku Food Activism, yang berjudul “Information and Democracy in Global Coffee Trade” oleh Daniel Reichman.

Pada pekan membaca kali ini, kami sepakat untuk melakukannya di teras Wikikopi. Selain mengikuti tema dan disesuaikan dengan lokasinya, kami juga menyasar publik yang sering berkunjung ke Wikikopi. Kami mencoba untuk mencari tahu tentang bagaimana sudut pandang permasalahan kopi ini dibicarakan oleh para praktisi dan pecinta kopi. Sesuai dengan harapan, kami berhasil untuk mendapatkan publik yang diinginkan.

Total durasi melakukan aktivitas pekan membaca, kurang lebih 2 jam. Di satu jam pertama, pembahasan kami mengulas tentang permasalahan utama yang diangkat dalam teks tersebut. Pada jam selanjutnya kami mencoba mengkontekstualisasikan perihal kopi yang terjadi di Yogyakarta maupun di Indonesia, lewat bacaan tersebut. Pada dasarnya, teks ini membahas tentang UTZ sebagai platform perdagangan yang mengedepankan aspek food transparency. Apa yang dimaksud dengan food transparency atau sistem pangan yang transparan? Transparan terhadap siapa? Apa hubungan food transparency dalam kaitannya dengan kopi dan tren konsumen? Kurang lebih hal-hal itulah yang disasar dalam pembahasan kali ini.

 Sistem Pangan yang Transparan

Nampaknya, food transparency merupakan salah satu isu yang sering dibahas dalam masalah pangan di beberapa negara. Food transparency jika diterjemahkan secara harfiah, maka akan berarti transparansi pangan atau sistem pangan yang terbuka, baik mulai dari tahap produksi, distribusi hingga konsumsi. Dalam teks ini, keterbukaan tersebut dibahas melalui UTZ, yang adalah platform perdagangan komoditas pangan antar negara yang memiliki misi pertanian berkelanjutan.[1] Misi pertanian berkelanjutan tersebut berusaha dicapai, salah satu caranya dengan menerapkan sistem pangan yang terbuka. Tetapi dalam teks ini terlihat bahwa keterbukaan UTZ lebih condong terhadap konsumennya yang sebagaian berasal dari Eropa dan Amerika Utara. Dengan mencantumkan dari mana biji kopi berasal dan menunjukan kopi-kopi tersebut dibeli dengan harga layak serta para petaninya yang sejahtera, UTZ menerjemahkan masalah keterbukaan diatas.

Tren industri kopi dalam topik transparansi pangan telah mengambil peran dan posisinya sendiri. Sama halnya dengan UTZ. UTZ terbentuk karena adanya situasi dan polemik terkait kebutuhan konsumsi kopi yang tidak pernah berkurang, harga kopi dunia yang fluktuatif serta isu atas food transparency. Sistim UTZ terbentuk pada tahun 1997 sebagai bagian dari partnership antara produsen kopi Guatemala dengan rantai supermarket di Eropa[2]. UTZ juga menggunakan metode track and trace dalam sistem penjualannya. Metode track and trace ini tidak hanya mampu melacak dari mana biji kopi berasal, tetapi juga mampu memeriksa bahwa kopi tersebut tidak sedang berada di dalam sistim distribusi industri partai besar yang kualitasnya tidak terjaga.

Topik ini menjadi menarik ketika ditemukan beberapa pertanyaan terkait sistim distribusinya. Pertanyaannya berupa bagaimana mekanisme pencarian kopi-kopi tersebut hingga pembagian keuntungan dengan pihak terkait yang mereka lakukan, antara produsen-distributor dan UTZ? Karena kemudian, pada prakteknya UTZ membeli biji-biji kopi dari distributor yang tidak disebutkan dalam kemasan kopinya. Dengan mekanisme pemberian sertifikasi yang kemudian disebut UTZ Certified, sesuai standar yang mereka buat sendiri terhadap distributor-distributor besar, mereka kemudian mendapat komoditi kopi. Tujuan UTZ untuk mencapai keadilan pangan ini terdengar cukup utopis, tetapi keutopisan ini merupakan gambaran dari apa yang telah terjadi di dunia pertanian dunia. Bagaimanapun ada sistem hirarki yang bekerja dimana pasar (dalam hal ini UTZ) tetap mendominasi atas perdagangan kopi tersebut. Para petani dan pengepul kemudian berlomba agar dapat masuk dalam sistem ini, yang kemudian mengakibatkan terekslusinya petani lain yang tidak sesuai standar. Hal utopis lainnya, seolah-olah jika kita sudah membeli bahan pangan dengan label fair trade, selesai sudah. Kita telah menjadi konsumen yang etis dan peduli. Tetapi sesungguhnya kita tidak pernah benar-benar tahu apa yang dimaksud adil di sini apakah sesuai dengan adil dalam kehidupan petaninya.

Dalam pembahasan mengenai UTZ Certified, pada dasarnya UTZ bekerja untuk mencari biji-biji kopi pilihan dan mensertifikasinya sesuai standar mereka. Tentu saja ada banyak prosedur dalam proses mensertifikasi, diantaranya tentang kebersihan dan keamanan pekerja yang sangat prosedural, yang disebut oleh salah satu petani di Honduras “basically aesthetic”.[3] Maksudnya bagaimana sistem ini dijalankan yang meliputi mulai dari pengukuran lahan dan batas-batas lahan, ukuran ketinggian lahan dimana kopi ditanam, penggunaan atap kayu untuk melinduingi kesuburan, standarisasi toilet untuk pekerja, hingga bagaimana cara memetik kopi yang baik. yang dirasa sangat artifisial. Hal ini dilakukan demi mengejar sertifikasi dan label yang kemudian disebut “fair trade” Pembahasan selanjutnya mengenai fair trade bisa memberi gambaran lebih utuh tentang tendensi yang muncul dari bentuk sistim food transparency. Pada intinya dalam diskusi kami, kami melihat bahwa masalah food transparency ini memang kemudian memperlihatkan sebagian proses dari rantai pasok kopi dunia, tetapi dengan serta merta juga memburamkan bagian lainnya, terutama sistem distribusinya.

Fair Trade

Dalam membicarakan fair trade, sering terjadi ambiguitas pada istilah ini yang tidak disinggung oleh penulis. Terdapat dua jenis fair trade, yang pertama (fair trade; ditulis dengan spasi) sebagai istilah yang berarti gerakan sosial yang bertujuan membantu produsen di negara berkembang menikmati perdagangan yang lebih baik dan memperkenalkan keberlanjutan lingkungan.[4] Sedang yang kedua (fairtrade; ditulis tanpa spasi) sebagai intitusi berbentuk jaringan global yang memiliki keanggotaan baik petani, importir, pemasar dan berbagai posisi dalam rantai pasok pangan yang peduli akan isu keadilan dalam perdagangan pangan.[5]

Pada awalnya, fair trade tercipta pada sekitar tahun 1980 dan dikenal sebagai suatu gerakan berskala kecil dengan agenda-agenda yang kental akan unsur politik namun lambat laun berubah menjadi birokrasi global yang terlihat sangat mutakhir dengan agenda-agendanya dan terinstitusikan menjadi World Fair Trade Organization atau disebut fairtrade.

Mengutip keterangan dari website tersebut, mengatakan bahwa tujuan fairtrade bukan hanya sekedar perdagangan yang berkeadilan tetapi juga bertujuan memotong angka kemiskinan yang dialami oleh banyak petani kopi di dunia. Dengan cara memberi sertifikasi fairtrade pada merk dagang besar seperti Starbucks, Coffindo dan Excelso yang sudah masuk dan populer di Yogyakarta, konsumen diajak percaya bahwa keuntungan dari satu cup kopi seharga 50 ribu, akan disalurkan pada petani-petaninya.

Padahal jika kita mau bersikap kritis, kita harus mengingat pula rantai distribusi yang sudah pasti tidak pendek. Karena sesungguhnya panjang pendeknya jarak distribusi komoditas pertanian memengaruhi sistim serta pembagian keuntungan yang meliputinya. Komoditas pertanian yang memiliki jarak pengiriman dekat dalam proses distribusi biasa disebut dengan istilah pangan lokal, sedangkan komoditas pertanian yang memiliki jarak pengirimian distribusi yang jauh kemudian disebut sebagai pangan industri.[6]

Adanya jarak yang jauh dan panjang dalam pengiriman komoditas pertanian atau industri pangan memungkinkan munculnya satu institusi untuk memberikan legalitas terhadap kualitas yang tetap terjaga. Posisi ini lah yang diambil oleh pihak ketiga untuk mengisi celah dengan menciptakan sertifikasi, salah satunya adalah UTZ. Selain berupa trace and track yang memungkinkan konsumen melacak petani penghasil yang dibeli dengan sistem fairtrade, sertifikasi ini juga menjamin bahwa konsumen mendapatkan kopi dengan kualitas yang baik sesuai standar mereka.

Berdasarkan dari hasil diskusi di Wikikopi, kami kemudian berkaca pada sistem penjualan kopi di Indonesia. Jika UTZ seolah-olah lebih ingin menunjukan transparansinya pada konsumennya, apakah hal itu juga dibutuhkan oleh petani kopinya? Mengingat Indonesia sebagai negara penghasil kopi yang cukup diperhitungkan, apakah dengan bergabung di UTZ merupakan hal yang akan membantu kehidupan petani?

Dalam diskusi ini kemudian beberapa penggiat kopi yang hadir mengemukakan bahwa sistem direct trade atau beli langsung kepada petaninya dan memotong jalur distribusi merupakan hal yang lebih masuk akal. Sembari menciptakan pasar dan berbagi pengetahuan tentang cara mengapresiasi kopi adalah satu hal yang mereka tekankan. Menurut para penggiat kopi tersebut, hal yang paling bermasalah dari petani kopi adalah mereka tidak tahu bahwa produk mereka begitu berharga di pasar global. Mereka terlalu sering dibodohi dan memang dibuat bodoh oleh sistem kapitalisasi pangan di negeri ini, Oleh karenanya, sembari membeli langsung dan menciptakan sistem mereka seperti penerapan harga minimal, mereka juga berupaya menyebarkan pengetahuan akan kopi. Walaupun tentu sistem ini harus selalu diperiksa ulang karena rentan akan bentuk-bentuk eksklusifitas yang lain.

Terakhir, dalam kaitannya dengan tren kopi lokal yang marak belakangan ini, yang kemudian menciptakan konsumen-konsumen yang peduli, memang dibutuhkan agar perdagangan kopi dalam negeri bisa terus berjalan, petani lebih dihargai serta kopi Indonesia lebih bisa diapresiasi. Lagi-lagi tentu saja kita harus tetap kritis melihat tren ini supaya “kelokalan” kopi tersebut tidak menjadi komodifikasi yang dijual mahal, tetapi keuntungannya hanya masuk pada rekening pemodal atau pemilik kedai.

[1] https://utz.org/who-we-are/about-utz/

[2]Counihan C. & Siniscalchi V. 2014. “Ethnography of Food Activism : Agency, Democracy and Economy.” Hal. 152

[3] Ibid., Hal. 162

[4] https://en.wikipedia.org/wiki/Fair_trade

[5] http://www.wfto.com/

[6] Berdasar informasi yang diberikan oleh Tauhid, salah satu peserta diskusi yang juga aktif dalam dunia pertanian dan kopi.

Elia Nurvista & Gatari Surya Kusuma, 2017.